Tata Tertib
Tata Tertib Wisma Bludru
19 poin aturan resmi kost, ditulis apa adanya supaya tinggal bersama tetap nyaman, tenang, dan aman. Dengan mengisi formulir pendaftaran, penyewa dianggap telah membaca dan menyetujui seluruh tata tertib ini.
- 1
Penyewa kost wajib mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli ke pemilik kost.
- 2
Di awal pendaftaran wajib membayar uang deposit dan uang sewa kost 1 bulan ke depan.
- 3
Uang sewa wajib dibayar tepat waktu setiap bulannya sesuai tanggal pendaftaran.
- 4
Uang sewa dan uang deposit agar dibayarkan melalui transfer ke rekening, dengan melampirkan/mengirimkan bukti transfer ke nomor WhatsApp pengelola kost Wisma Bludru.
- Bank
- Mandiri
- No. rekening
- Atas nama
- Anak Agung Ngurah Dimas Baskara
- 5
Penyewa kost dilarang berbuat asusila, berjudi, membawa/menyimpan/mengkonsumsi minuman beralkohol, membawa/menyimpan/mengkonsumsi narkoba atau obat terlarang, membawa/menyimpan senjata api/bahan peledak/bahan-bahan yang mudah terbakar, mencoret-coret tembok atau dinding, melubangi tembok atau dinding, merusak vinyl lantai, merusak korden.
- 6
Penyewa kost dilarang keras terlibat dalam perbuatan yang melawan hukum ataupun teroris.
- 7
Penyewa kost dilarang membawa/memelihara hewan tanpa seizin pengelola kost.
- 8
Penyewa kost dilarang membawa kompor dan atau gas elpiji.
- 9
Penyewa kost dilarang membuang benda apapun ke dalam kloset ataupun lubang pembuangan yang dapat menyebabkan saluran menjadi mampet.
- 10
Waktu berkunjung tamu maksimal jam 22.00 WITA dan maksimal tamu 2 orang di dalam kamar.
- 11
Tamu dilarang menginap di kost; apabila ada keperluan yang mendesak harus seizin dengan pengelola kost.
- 12
Tamu yang datang wajib mematuhi peraturan di kost.
- 13
Demi kepentingan bersama, penyewa kost dihimbau untuk:
- a. Menghemat pemakaian air dengan menutup keran setelah selesai digunakan.
- b. Menjaga fasilitas kost dengan baik; apabila ada fasilitas kost yang rusak harap hubungi pemilik kost.
- c. Menjaga ketenangan dan kebersihan lingkungan kost.
- d. Mengunci kamar apabila meninggalkan kost.
- e. Jika bepergian cukup lama lebih dari 5 hari, penyewa menginformasikan ke pemilik/pengelola kost.
- f. Mematikan/mencabut peralatan elektronik jika meninggalkan kamar kost.
- g. Jika membawa kendaraan pribadi harap diparkir dengan baik dan kendaraan harap selalu dalam keadaan terkunci.
- h. Sampah harap dibungkus dengan plastik sampah dan dibuang pada tempat sampah yang telah disediakan sesuai peruntukannya. Sampah wajib dipilah sesuai aturan pemerintah daerah.
- 14
Penyewa kost bertanggung jawab atas keamanan barang-barang di dalam kamar kost ataupun barang-barang milik pribadi. Pemilik/pengelola kost tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi.
- 15
Penghuni kamar kost maksimal 2 orang. Jika diketahui lebih dari 2 orang, maka pengelola berhak memberikan teguran dan/atau sanksi.
- 16
Minimal sewa selama 3 bulan sejak efektif masuk/check-in. Jika penyewa kost berhenti sebelum 3 bulan, maka uang deposit akan hangus.
- 17
Jika penyewa kost akan mengakhiri masa sewanya, agar diberitahukan kepada pengelola kost minimal 14 hari sebelum masa sewa berakhir (H-14).
- 18
Waktu check-out maksimal jam 14.00 WITA. Jika melebihi jam yang telah ditentukan, maka ada biaya tambahan sebesar Rp20.000 per jam atau Rp250.000 per hari (maksimal 2 hari).
- 19
Terhadap pelanggaran tata tertib ini, pengelola kost berwenang menyampaikan teguran dan bahkan menghentikan perjanjian sewa kost serta mengeluarkan penyewa dari kost tanpa pengembalian atas uang sewa dan uang deposit yang telah dibayar kepada pemilik kost.
Catatan: Tata tertib ini adalah bagian dari Syarat & Ketentuan resmi Wisma Bludru. Ada yang ingin ditanyakan? Chat pengelola →