Ringkasan singkat: Minimal sewa 3 bulan, pembayaran awal berupa deposit + sewa 1 bulan, transfer ke rekening Mandiri a/n pemilik dengan bukti dikirim ke WhatsApp. Listrik memakai token prabayar; WiFi & air sudah termasuk. Check-in 14.00–21.00, check-out maksimal 14.00 WITA. Detail lengkap ada di Tata Tertib 19 poin di bawah.
Ketentuan sewa & pembayaran
Ketentuan berikut berlaku untuk kedua tipe kamar (Standard & Deluxe). Pembayaran dilakukan melalui transfer bank dan bukti transfer wajib dikirim ke WhatsApp pengelola.
Minimal sewa 3 bulan
Sewa minimal 3 bulan sejak efektif masuk/check-in. Jika berhenti sebelum 3 bulan, uang deposit hangus.
Pembayaran awal
Di awal pendaftaran wajib membayar uang deposit dan uang sewa kost 1 bulan ke depan.
Sewa tepat waktu
Uang sewa dibayar tepat waktu setiap bulan sesuai tanggal pendaftaran.
Listrik token (prabayar)
Listrik menggunakan token prabayar sesuai pemakaian. WiFi dan air sudah termasuk dalam sewa.
Pemberitahuan akhir sewa
Jika ingin mengakhiri sewa, beri tahu pengelola minimal 14 hari sebelum masa sewa berakhir (H-14).
Wajib KTP & formulir
Wajib mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli ke pemilik kost.
Rekening pembayaran resmi
- Bank
- Mandiri
- No. rekening
- Atas nama
- Anak Agung Ngurah Dimas Baskara
Lampirkan/kirim bukti transfer ke WhatsApp pengelola di +62 812-4708-9511.
Tata Tertib Wisma Bludru
Penyewa kost wajib mematuhi tata tertib yang berlaku di Wisma Bludru, Jl. Pidada III No. 6x, Ubung, Denpasar Utara:
- 1
Penyewa kost wajib mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli ke pemilik kost.
- 2
Di awal pendaftaran wajib membayar uang deposit dan uang sewa kost 1 bulan ke depan.
- 3
Uang sewa wajib dibayar tepat waktu setiap bulannya sesuai tanggal pendaftaran.
- 4
Uang sewa dan uang deposit agar dibayarkan melalui transfer ke rekening, dengan melampirkan/mengirimkan bukti transfer ke nomor WhatsApp pengelola kost Wisma Bludru.
- Bank
- Mandiri
- No. rekening
- Atas nama
- Anak Agung Ngurah Dimas Baskara
- 5
Penyewa kost dilarang berbuat asusila, berjudi, membawa/menyimpan/mengkonsumsi minuman beralkohol, membawa/menyimpan/mengkonsumsi narkoba atau obat terlarang, membawa/menyimpan senjata api/bahan peledak/bahan-bahan yang mudah terbakar, mencoret-coret tembok atau dinding, melubangi tembok atau dinding, merusak vinyl lantai, merusak korden.
- 6
Penyewa kost dilarang keras terlibat dalam perbuatan yang melawan hukum ataupun teroris.
- 7
Penyewa kost dilarang membawa/memelihara hewan tanpa seizin pengelola kost.
- 8
Penyewa kost dilarang membawa kompor dan atau gas elpiji.
- 9
Penyewa kost dilarang membuang benda apapun ke dalam kloset ataupun lubang pembuangan yang dapat menyebabkan saluran menjadi mampet.
- 10
Waktu berkunjung tamu maksimal jam 22.00 WITA dan maksimal tamu 2 orang di dalam kamar.
- 11
Tamu dilarang menginap di kost; apabila ada keperluan yang mendesak harus seizin dengan pengelola kost.
- 12
Tamu yang datang wajib mematuhi peraturan di kost.
- 13
Demi kepentingan bersama, penyewa kost dihimbau untuk:
- a. Menghemat pemakaian air dengan menutup keran setelah selesai digunakan.
- b. Menjaga fasilitas kost dengan baik; apabila ada fasilitas kost yang rusak harap hubungi pemilik kost.
- c. Menjaga ketenangan dan kebersihan lingkungan kost.
- d. Mengunci kamar apabila meninggalkan kost.
- e. Jika bepergian cukup lama lebih dari 5 hari, penyewa menginformasikan ke pemilik/pengelola kost.
- f. Mematikan/mencabut peralatan elektronik jika meninggalkan kamar kost.
- g. Jika membawa kendaraan pribadi harap diparkir dengan baik dan kendaraan harap selalu dalam keadaan terkunci.
- h. Sampah harap dibungkus dengan plastik sampah dan dibuang pada tempat sampah yang telah disediakan sesuai peruntukannya. Sampah wajib dipilah sesuai aturan pemerintah daerah.
- 14
Penyewa kost bertanggung jawab atas keamanan barang-barang di dalam kamar kost ataupun barang-barang milik pribadi. Pemilik/pengelola kost tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi.
- 15
Penghuni kamar kost maksimal 2 orang. Jika diketahui lebih dari 2 orang, maka pengelola berhak memberikan teguran dan/atau sanksi.
- 16
Minimal sewa selama 3 bulan sejak efektif masuk/check-in. Jika penyewa kost berhenti sebelum 3 bulan, maka uang deposit akan hangus.
- 17
Jika penyewa kost akan mengakhiri masa sewanya, agar diberitahukan kepada pengelola kost minimal 14 hari sebelum masa sewa berakhir (H-14).
- 18
Waktu check-out maksimal jam 14.00 WITA. Jika melebihi jam yang telah ditentukan, maka ada biaya tambahan sebesar Rp20.000 per jam atau Rp250.000 per hari (maksimal 2 hari).
- 19
Terhadap pelanggaran tata tertib ini, pengelola kost berwenang menyampaikan teguran dan bahkan menghentikan perjanjian sewa kost serta mengeluarkan penyewa dari kost tanpa pengembalian atas uang sewa dan uang deposit yang telah dibayar kepada pemilik kost.
Catatan: Kritik, saran, dan pertanyaan dapat disampaikan kepada pengelola kost. Dengan menandatangani formulir pendaftaran, penyewa menyatakan telah membaca dan menyetujui seluruh Tata Tertib di atas.
Check-in & check-out
- Check-in
- Pukul 14.00–21.00 WITA
- Check-out
- Maksimal pukul 14.00 WITA
- Telat check-out
- Rp20.000 / jam atau Rp250.000 / hari (maks. 2 hari)
- Tamu
- Maksimal pukul 22.00 WITA, maks. 2 orang di kamar
- Penghuni / kamar
- Maksimal 2 orang per kamar
- Larangan di kamar
- Merokok, kompor/gas, narkoba/alkohol
Kritik, saran & kontak
Untuk pertanyaan, kritik, atau klarifikasi mengenai syarat & ketentuan ini, hubungi pengelola Wisma Bludru:
Pengelola Wisma Bludru
Jl. Pidada III No.6x, Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali 80111
- WhatsApp: +62 812-4708-9511
- Office: Penghuni: akses 24/7 · Office: 09.00–20.00 WITA
Lihat juga: Tata Tertib · Kebijakan Privasi · FAQ · Kontak